Korban Pinjol Adakami

Korban Pinjol Adakami

Pinjol Tanpa Verifikasi Wajah 2023, No.1 AdaKami

Reporter: DIP 4|

Editor: Gunawan Sutanto|

7 Pinjol Tanpa Verifikasi Wajah 2023, No.1 AdaKami--

HARIAN DISWAY - Anda sedang membutuhkan dana cepat lewat aplikasi pinjol atau pinjaman online? Tapi Anda termasuk kategori malas atau kadang gagal ketika verifikasi wajah? Nah artikel berikut ini membahas 7 pinjol tanpa verifikasi wajah.

Verifikasi wajah sebagai salah satu kriteria mengajukan pinjol yang harus dipenuhi. Baiknya Anda harus melalui proses ini agar aman.

Namun, banyak individu merasa terganggu dengan persyaratan ini karena dianggap merepotkan. Ada juga yang sering gagal ketika diminta verifikasi wajah.

Solusinya, banyak pengguna yang lebih memilih aplikasi pinjol tanpa verifikasi wajah.

Eits, tapi Anda harus selalu ingat bahwa tidak semua pinjol tanpa verifikasi wajah merupakan aplikasi yang sah dan legal. Jadi sekali lagi baiknya lakukan proses verifikasi wajah.

BACA JUGA:Biaya Layanan Pinjol Harusnya Dibebankan ke Platform

Bagi Anda yang sedang berburu aplikasi pinjol tanpa verifikasi wajah 2023, sangat penting untuk tetap waspada dalam memilih aplikasi.

Berikut ini adalah saran aplikasi pinjol tanpa verifikasi wajah yang dapat Anda pertimbangkan.

AdaKami turunkan 400 DC Lapangan-Internet-

Tentu Anda paling familiar dengan aplikasi ini. Ya, AdaKami adalah salah satu platform Peer-to-Peer (P2P) lending lokal atau pinjaman online yang dirancang oleh PT Pembiayaan Digital Indonesia.

Aplikasi AdaKami di Google Play telah diunduh lebih dari 10 juta kali. Iklannya bertebaran di mana-mana.

BACA JUGA:AdaKami, Aplikasi dengan Limit Tinggi dan Bebas Biaya Layanan, Bisa Cair Sampai Rp 50 Juta

Mengambil pinjaman uang melalui AdaKami bisa menjadi alternatif bagi Anda yang membutuhkan dana secepat mungkin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi izin operasi kepada 102 perusahaan  fintech peer-to-peer lending alias pinjaman online (pinjol). Perinciannya 95 perusahaan berbadan hukum konvensional dan 7 perusahaan syariah.

Dalam catatan OJK, per Juli 2023 yang dikutip Senin (4/9/2023) jumlah aset pinjol mencapai Rp7,06 triliun. Sedangkan ekuitas Rp3,37 triliun.

Dengan terus tumbuhnya bisnis pinjol ini, bagaimana kebijakan bunga dan pinjaman di ponjol ini? Berikut Bisnis rangkum dari laman resmi perusahaan:

Aplikasi pinjaman online atau pinjol, Kredivo adalah solusi kredit instan yang memberikan kemudahan untuk beli sekarang dan bayar nanti.

Kredivo merupakan salah satu perusahaan konvensional yang telah terdaftar di OJK sejak 20 maret 2018 dengan Surat Tanda Berizin/Terdaftar S-236/NB.213/2018.

Kredivo menyediakan PayLater dengan jangka waktu bayar selama 30 hari atau angsur 3 bulan dengan bunga 0 persen. Selain itu Kredivo menyediakan cicilan 6 bulan sampai 12 bulan dengan bunga 2.6 persen per bulan. Sedangkan untuk limit pinjaman Kredivo menawarkan hingga Rp 30 Juta.

Dilansir dari indodana.id Indodana adalah platform Fintech Lending dari PT Artha Dana Teknologi yang didirikan sejak November 2017 dan mendapatkan izin OJK 19 sejak Mei 2020 dengan Surat Tanda Berizin/Terdaftar KEP - 15/D.05/2020

Indodana Paylater adalah layanan kredit digital yang digunakan untuk membeli barang atau jasa di berbagai merchant yang terhubung dengan Indodana

Indodana menawarkan bunga 0 persen untuk tenor 1 bulan. sedangkan tenor 3 sampai 12 bulan dikenakan bunga 3 persen dan biaya admin fee 1 persen. Limit kredit Indodana berkisar mulai Rp 500 ribu hingga Rp 30 juta.

Dilansir dari ojk.go.id Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-436/NB.11/2018 tanggal 18 April 2018, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan pemberlakuan izin usaha kepada perusahaan pembiayaan PT Maxima Auto Finance setelah melakukan perubahan nama menjadi PT Akulaku Finance Indonesia.

Akulaku menawarkan dua jenis pinjaman dengan bunga yang berbeda. Untuk jenis pinjaman Dana Cicil, Akulaku menawarkan limit kredit Rp15 juta dengan tenor sampai 12 bulan dan suku bunga 3,08 persen.

Sedangkan untuk jenis pinjaman KTA AsetKU menawarkan limit mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 3 Juta dengan tenor 15 hari bunga 0,20 persen, 22 hari bunga 3 persen, dan 30 hari bunga 4,34 persen.

Mengutip dari situs resminya, AdaKami adalah sebuah platform peer-to-peer lending online lokal yang menyediakan fasilitas pinjaman (kredit) tanpa agunan.

AdaKami merupakan jenis usaha konvensional yang berada di bawah naungan PT Pembiayaan Digital Indonesia. AdaKami telah terdaftar di OJK sejak 13 Desember 2019 dengan Surat Tanda Berizin/Terdaftar KEP -128/D.05/2019. Aplikasi ini dapat digunakan di Android maupun IOS.

Ada kami menawarkan limit pinjol atau pinjaman online mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 10 juta. Bunga AdaKami 36 persen per tahun dan biaya layanan mandiri adalah 1,42 persen dari pokok pinjam. Jangka waktu pinjaman terdiri dari 3,6, dan 12 bulan.

Dilansir dari situs resmi kreditpintar.co.id Kredit Pintar merupakan salah satu platform pinjaman online cepat cair yang populer di Indonesia.

Kredit Pintar adalah perusahaan konvensional yang berada dibawah naungan PT Kredit Pintar Indonesia. Saat ini Kredit Pintar telah terdaftar di OJK sejak 30 september 2019 dengan surat tanda berizin/terdaftar KEP-83/D.05/2019

Kredit Pintar memberikan pinjaman tunai untuk setiap kebutuhan hingga 20 Juta rupiah, yang dapat dibayar selama 28 hari, serta dicicil selama 3,6, hingga 12 bulan. Bunga tahunan Kredit Pintar adalah 11 persen dan biaya admin 5 persen sampai 15 persen tergantung jumlah dan periode pinjam. (Ernestina Jesica Toji)

Alam, Sesep Saepul. "Dampak Riba pada Bunga Pinjaman Online Terhadap Psikologis Masyarakat." An Nuqud Journal of Islamic Economics 2, no. 2 (2023).

Arvante, Jeremy Zefanya Yaka. "Dampak Permasalahan Pinjaman Online dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pinjaman Online." Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal 2, no. 1 (2022)

DAULAY, Jaka Ragil, et al. ZAKAT PRODUKTIF (Tinjauan Hukum Islam dalam Karya Prof. DR. Yusuf Al-Qardawi). Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, 2022, 10.02.

Furqon, A. (2015). Manajemen zakat. Semarang: CV Karya Abadi Jaya.

Hafidhuddin, Didin. Zakat dalam perekonomian modern. Gema insani, 2002.

Hasela, Rizka Noor, and Rizka Noor. "Lemahnya Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Pinjaman Online." JDIH Kabupaten Tanah Laut 7 (2020).

https://baznas.go.id/zakat. Diakses 25 Januari 2024

https://www.cnbcindonesia.com/research/20230921091138-128-474304/ngeri-pinjam-uang-online-berujung-maut. 21 September 2023. Diakses tanggal 05 Januari 2024

Ibnu Mandzur, Lisan al ‘Arab, vol. 5, Qahirah, Masr : Dar al-Ma’arif.

Irene Radius Saretta, “Daftar Pinjaman Online Resmi Terdaftar Dan Berizin OJK Di Indonesia,” cermati.com. diakses tanggal 23 Januari 2024

Kementerian Agama RI, Al-Quran dan Tafsirnya, Jilid 5, (Jakarta: Widya Cahaya, 2011)

Monavia Ayu RIzaty, https://dataindonesia.id/ekonomi-digital/detail/penerima-pinjol-didominasi-anak-muda-pada-juni-2023 diakses 25 Januari 2024

Muttaqin, Zainal, and Safwan Kamal. "INVESTIGASI PENDAYAGUNAAN ZAKAT ASNAF GHARIM MENJADI ALTERNATIF UTANG PIUTANG (Studi pada Baitul Mal Langsa)." J-EBIS (Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam) (2022)

Qurais Shihab, M. (2005). Tafsir Al-Misbah: Pesan, kesan dan keserasian Al-Qur’an. Jakarta: Lentera Hati.

RATNASARI, Desi; FASA, Muhammad Iqbal; JA’FAR, A. Kumedi. Pandangan Hukum Islam terhadap Status Muflis (Debitur Pailit) sebagai Gharimin (Mustahik Zakat). Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal, 2022, 4.2: 528-544.

Retno Ayuningrum, "Alasan Gen Z dan Milenial Banyak yang Terjerat Pinjol!" https://finance.detik.com/fintech/d-6985054/alasan-gen-z-dan-milenial-banyak-yang-terjerat-pinjol. 16 Oktober 2023. Diakses 11 Januari 2024

ROMDHONI, Abdul Haris. Zakat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 2017, 3.01

SARI, Elsi Kartika, et al. Pengantar hukum zakat dan wakaf. 2006.

Sumartiningtyas, H. K. N. (2021). Apa Saja Dampak Psikologis akibat Terjerat Pinjaman Online?IniPenjelasannya. https://www.kompas.com/sains/read/2021/08/23/120200623/apa-saja-dampak-psikologis-akibat-terjerat-pinjaman-online-ini. Diakses 23 Januari 2023

Tim detikFinance. OJK Catat Pinjaman Pinjol Tembus Rp 58 T hingga Oktober 2023, detiksumut, "OJK Catat Pinjaman Pinjol Tembus Rp 58 T hingga Oktober 2023" https://www.detik.com/sumut/bisnis/d-7071560/ojk-catat-pinjaman-pinjol-tembus-rp-58-t-hinga-oktober-2023. Diakses 23 Januari 2024

Yusuf al Qaradawi, Fiqih Al Zakah, Vol. 2, Beirut : Muassasah al Risalah, 1973.

Yusuf Qardhawi, Hukum Zakat, Jilid 1, (Bogor: PT Pustaka MIZAN, 1996).

Yusuf, Muhammad Yasir. "Golongan Mustahik Zakat: Perspektif Fuqaha & Baitul Mal Aceh." (2021)

Peraturan dan Putusan Hukum

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Pasal 1 Angka 3.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia. “Daftar Pinjaman Online Illegal”. https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Documents/Pages/Satgas-Waspada-Investasi-Kembali-Temukan-7-Entitas-Investasi-Tanpa-Izin-dan-100-Pinjaman-Online-Ilegal/LAMPIRAN%20PINJOL%20ILEGAL%20APRIL%202022.pdf

Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif

Republik Indonesia,Undang-Undang Nomor 23 Tahun2011 Tentang Pengelolaan Zakat, vol. 23, 2011

TEMPO.CO, Jakarta - Penyedia layanan pinjaman dana online alias pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Terbaru, platform pinjol bernama Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan yang diklaim sebagai utang.

AN, salah korban penipuan, keheranan ketika sejumlah uang dari Pundi Kas masuk ke rekeningnya pada Ahad malam, 21 April 2024. Sebelum uang itu masuk, dia merasa tak pernah meminjam fulus ke layanan itu. “Saya dijebak, mereka transfer dulu seolah saya pinjam,” kata AN saat ditemui di rumahnya, Jakarta, pada Selasa, 23 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Awalnya, AN mengaku ingin menghapus aplikasi Pundi Kas dari gawainya. Sebelumnya, dia tak sengaja mengunduh aplikasi itu karena sering lewat di lini masa sosial medianya. Setelah mengikuti langkah untuk menyetip Pundi Kas, senyampang uang jutaan itu malah masuk ke rekening AN.

Pundi Kas juga menyampaikan bukti transaksi itu ke surat elektronik atau email AN esok harinya. Dalam percakapan AN dengan Pundi Kas yang dilihat Tempo, layanan itu meminta korban untuk mengembalikan sejumlah yang dinilai utang dan salah transfer itu. “Bukti transfer uang masuk ke rekening. Bapak yang sudah melakukan tindakan pencurian uang perusahaan kami,” kata Pundi Kas dalam percakapan itu pada Senin, 22 April 2024.

Usai transaksi tanpa persetujuan itu terjadi, AN mengaku mendapat teror untuk mengembalikan uang jutaan. Dia menyebut Pundi Kas menelpon berkali-kali  ke nomor pribadinya. AN juga langsung mengabarkan ke kolega dan keluarga agar mengabaikan dan berhati-hati dengan teror yang bisa saja terjadi setiap saat. “Saya kasihan ke keluarga saya,” kata AN.

Dalam percakapan di email, Pundi Kas juga mengancam akan menyebarkan data pribadi AN. Pundi Kas mengklaim telah mengantongi data AN berupa foto Kartu Tanda Penduduk atau KTP, foto galeri gawai, nomor ponsel, dan sosial media. “Apa mau nama besar bapak rusak karena masalah pinjaman online begini? Kalau tidak ada etika baik, ya, jangan salahkan kami, data-data bapak kami sebarkan ke seluruh sosial media,” kata Pundi Kas.

Atas peristiwa ini, AN juga telah melaporkan ke Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal. Dia berharap ada langkah hukum yang menjerat para pelaku pinjol ilegal agar tak merenggut banyak korban.

Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK pelaku pinjol ilegal dan pelaku jasa keuangan bisa dihukum berat. Pada Pasal 203 bagian Ketentuan Pidana terkait Perlindungan Konsumen pelaku bisa diancam penjara 10 tahun dan denda hingga Rp 1 triliun.

Dalam penelusuran Tempo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pernah memblokir platform Pundi Kas karena tak memiliki izin alias ilegal. Pada Desember 2023 itu, nama Pundi Kas berjejer di antara 337 layanan pinjaman online ilegal yang disetip OJK.

Tak hanya itu, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI juga telah memblokir 537 entitas pinjol pada periode Februari hingga Maret 2024. Satgas ini berisi 16 lembaga dan kementrian, seperti OJK, Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, Polri, Badan Intelijen Negara, dan sebagainya.

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan uang ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Pada periode Januari hingga Februari 2024, Satgas PASTI juga memblokir 195 nomor kontak pihak penagih atau debt collector para pinjol itu. Penagih yang dilaporkan, kata Satgas PASTI, juga mengancam, mengintimidasi, dan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. “Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Satgas PASTI dalam keterangan resmi pada 18 April 2024.

Pada periode 2017 hingga Maret 2024, Satgas ini juga telah menghentikan menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjol, dan 251 entitas gadai ilegal.

Video: Investree Bangkrut & Izin Dicabut OJK, Bos AFPI Buka Suara

Pinjol Tanpa Verifikasi Wajah 2023, No.1 AdaKami

Reporter: DIP 4|

Editor: Gunawan Sutanto|

7 Pinjol Tanpa Verifikasi Wajah 2023, No.1 AdaKami--

Tunaiku adalah aplikasi teknologi finansial atau fintech yang menyediakan pinjam uang online tanpa jaminan.

Tunaiku sendiri merupakan produk digital pinjaman tanpa jaminan dari PT Bank Amar Indonesia Tbk yang mulai beroperasi sejak 2014.

Anda dapat mengajukan pinjaman uang tunai di sini hanya dengan KTP.

BACA JUGA:Takut Identitas Anda Disalahgunakan DC Lapangan, Ini Aplikasi yang Memberi Pinjaman Tanpa KTP

Besar pinjol tanpa BI checking tanpa verifikasi wajah yang diajukan bervariasi. Mulai dari yang paling kecil Rp2 juta hingga paling besar Rp20 juta.

Seluruh proses pengajuannya dilakukan 100 persen online melalui, aplikasi atau website sehingga lebih praktis dan efisien.

KreditPro adalah produk pinjaman online yang dikembangkan oleh PT Tri Digi Fin (KreditPro Indonesia), perusahaan di bawah naungan PT Digiasia.

Layanan ini menggunakan sistem Peer to Peer (P2P) lending.

BACA JUGA:Dijamin Cair! Tip Lolos Verifikasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BCA

Meski tidak tersedia di toko aplikasi resmi, KreditPro bukanlah layanan pinjol ilegal. Sebab, pinjol ini telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor registrasi KEP-83/D.05/2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan mengungkapkan telah memberikan sanksi administrasi kepada 23 perusahaan pinjol atau peer-to-peer lending. Pengenaan sanksi ini terdiri dari 21 peringatan sanksi tertulis, satu pembatasan kegiatan usaha (PKU) dan satu pembekuan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan PKU telah diberikan kepada fintech Akulaku.

"OJK sudah tetapkan PKU ke Akulaku karena tidak melakukan pengawasan untuk perbaiki proses bisnis BNPL (buy now paylater) dan prinsip manajemen risk," sebut Agusman Senin (30/1).

Atas sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, perusahaan oleh OJK juga dilarang untuk menyalurkan paylater, termasuk pembiayaan skema channeling dan joint financing.

Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya OJK Bambang Budiawan mengatakan akibat sanksi ini AkuLaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema PayLater.

"Intinya AFI [Akulaku Finance Indonesia] tidak patuh sama mandatory actionsnya dari OJK," kata Bambang saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, Selasa (24/10/2023).

Sanksi PKU ini telah disampaikan OJK melalui surat bernomor SR-1/PL.1/2023 pada tanggal 05 Oktober 2023.

Terpisah, Presiden Direktur Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga mengatakan bahwa saat ini perusahaan yang dia pimpin tengah melakukan penyempurnaan pada produk paylater. Dia berharap dalam waktu dekat layanan tersebut dapat beroperasi kembali.

"Dalam pelaksanaannya, kami berkomitmen untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. Kami mengutamakan bisnis kami dijalankan dalam kerangka hukum dan kepatuhan," katanya.

Sementara itu, pinjol besar lain yang pernah mendapatkan sanksi dari OJK adalah AdaKami. Berdasarkan catatan CNBC Indonesia, usai viral kasus pinjol di Twitter yang menyeret AdaKami, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada PT Pembiayaan Digital Indonesia alias Pinjol Adakami.

Menyusul surat peringatan tersebut, pihak Adakami langsung melakukan pemecatan terhadap pegawai yang melakukan penagihan yang tidak sesuai kepada konsumen.

Hal ini sebagaimana dikemukakan Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK dalam jawaban tertulis Kamis, (12/10/2023).

OJK telah memerintahkan Adakami agar terus melakukan investigasi untuk mengidentifikasi korban hingga kasus ini benar-benar dianggap selesai dan melaporkan kepada OJK seluruh hasil investigasi yang dilakukan.

Pasca melakukan investigasi, AdaKami menyimpulkan bahwa kasus viral yang menyeret namanya tidak terjadi. Hal ini diperkuat oleh pengakuan pihak kepolisian setempat.

Saksikan video di bawah ini: